AGEN777 » Tugas pokok dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo menurut Peraturan Bupati (PERBUP) No 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo adalah membantu bupatidalam melaksanakan sub urusan peternakan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah.